Jasa Konsultan | Jasa konsultan adalah jasa yang diberikan oleh suatu usaha badan hukum yang merupakan kerja
sama dari sekumpulan tenaga yang memiliki kemampuan atau tenaga perorangan yang memiliki
kemampuan, dalam bentuk pelayanan konstruksi secara profesional di dalam disiplin profesi
konsultansi yang diakui, dan untuk usaha tersebut mendapatkan imbalan atau balas jasa. |
Jasa Industri | Jasa Industri merupakan kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon).
|
Jamu/Obat Tradisional | Jamu/obat tradisional adalah ramuan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hasil-hasilnya atau
binatang dan hasil-hasilnya, akar-akaran, yang secara tradisional dianggap berkhasiat untuk
menyembuhkan penyakit atau untuk memelihara kesehatan. Bentuknya dapat berupa cairan,
rajangan, bubuk, tablet, kapsul, parem dan sebagainya. |
Jamu Gendong | Jamu gendong adalah jamu/obat tradisional buatan orang lain yang dijajakan dengan berkeliling
baik dengan cara menggendong, mengendarai sepeda/sepeda motor, atau gerobak. |
Jamu Buatan Sendiri | Jamu buatan sendiri adalah jamu yang dibuat, diolah, dan dicampur sendiri oleh responden atau
keluarganya dari bahan aslinya. |
Jamu Buatan Orang Lain | Jamu buatan orang lain adalah jamu yang dibuat, diolah, dan dicampur oleh orang lain baik dari
bahan aslinya maupun dalam bentuk kemasan tetapi tidak mempunyai label/merek. |
Jumlah Jam Kerja Seluruh Pekerjaan | Jam kerja adalah jumlah kerja mereka yang bekerja (tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan) selama seminggu yang lalu. |
Jalan Kelas III C | Jalan kelas IIIC adalah jalan lokasi yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan
sumbu muatan terberat yang diizinkan 8 ton. |
Jalan Kelas III B | Jalan kelas III B adalah jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. |
Jalan Kelas III A | "Jalan kelas III A adalah jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton." |