Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
    • Program dan Kegiatan
    • Peraturan
    • Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
      • Cara Memperoleh Informasi
      • Pengaduan
      • Profil Singkat Pejabat
      • Rekrutmen
      • Laporan PPID
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Peraturan
      • Berita Resmi Statistik (BRS)
      • Publikasi
      • Pelayanan
      • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
DATA SENSUS
Beranda » Setiap Saat » Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Keagamaan

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Kriminal

Lingkungan Hidup

Olahraga

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Indeks Harga Konsumen

Indeks Tendensi Konsumen

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Sensus Ekonomi

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pelayanan

  • Regulasi
  • Standar Pelayanan
  • Jenis Layanan
  • Motto Layanan
  • Fasilitas
  • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Pengaduan Pelayanan Statistik
  • Maklumat Pelayanan
  • Metadata
  • Statistik Pengunjung Layanan

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan berdasarkan Perka BPS 78 Tahun 2020

Unduh Standar Pelayanan pada PST BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jenis Layanan :

  1. Perpustakaan 
  2. Penjualan Produk BPS
  3. Konsultasi Statistik
  4. Rekomendasi Statistik

 

Media Layanan :

  1. Online : https://pst.bps.go.id/
  2. Langsung : Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Proinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Waktu Layanan :

  • Senin - Kamis : 08:00 15:30 WIB
  • Jumat : 08:00 16:00 WIB

Peta PST BPS Babel

JENIS LAYANAN : 

 

1. PERPUSTAKAAN (Gratis) :  Pustaka dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.

  • Standar Pelayanan Perpustakaan

2. PENJUALAN (Berbayar) : Layanan penjualan data mikro, publikasi elektronik, publikasi cetakan, dan peta digital wilkerstat.

  • Standar Pelayanan Penjualan

​​​​​​​3. KONSULTASI (Gratis): Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.

  • Standar Pelayanan Konsultasi

​​​​​​​4. REKOMENDASI (Gratis) : yaitu layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

  • Standar Pelayanan Rekomendasi
  • Link Romantik : https://romantik.bps.go.id/

 

 

LAYANAN 0 (NOL) RUPIAH

Berdasarkan Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang Tatacara dan Persyaratan Pengenaan tarif 0, 00 Rupiah

Penerima Layanan 0 (Nol) Rupiah:

  • Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah*
  • Lembaga Negara*
  • Lembaga International
  • Perwakilan Negara Asing

CATATAN :

* Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas-tugas perncanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawas dan pemeriksa keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulanagan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan layanan lebih banyak dari satuan sebgaimana dimaksud diatas.

 

Jenis layanan Nol Rupiah :

  1. Publikasi tercetak sebanyak satu eksemplar
  2. Publikasi elektronik sebanyak satu keping
  3. Data mikro hingga 5 MegaByte
  4. Peta digital wilayah sebanyak satu peta

 

Motto Layanan : 

" MELAYANI DENGAN PROFESIONAL, INTEGRITAS DAN AMANAH "

 

 

Fasilitas Layanan : 

  1. Tempat parkir aman dan nyaman
  2. Ruang tunggu pelayanan 
  3. Tempat ibadah
  4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai 
  5. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
  6. Ruang laktasi, nursey, arena bermain anak, kantin, fotocopy dan atk 
  7. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
  8. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).

SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.

 

Hasil SKD 2019

  1. Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) BPS Babel 2020 : 86,57

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda
  • E-mail : kasiedls1900@bps.go.id
  • SMS : 082306456711

Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.

Jenis Metadata:

1. Metadata Kegiatan

  • Metadata kegiatan statistik adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik
  • berafiliasi dengan kegiatan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.

2.  Metadata Variabel

  • Metadata variabel adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik
  • berafiliasi dengan pemeriksaan standar data.

3. Metadata Indikator

  • Metadata indikator adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat dari suatu indikator
  • Berafiliasi dengan pemeriksaan data sebelum disebarluaskan oleh walidata.

Peraturan BPS No 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

Tautan METADATA : https://sirusa.bps.go.id/sirusa/

 

Saat ini Publikasi Prov. Kep. Bangka Belitung 2021 sudah tersedia dan dapat diakses.

Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Statistics of Kepulauan Bangka Belitung)

Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Telp:(0717)439422, Fax: (0717)439425

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Program dan Kegiatan
    • Peraturan
    • Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • Tentang PPID
      • Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
      • Cara Memperoleh Informasi
      • Pengaduan
      • Profil Singkat Pejabat
      • Rekrutmen
      • Laporan PPID
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Peraturan
      • Berita Resmi Statistik (BRS)
      • Publikasi
      • Pelayanan
      • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
      • Informasi Terbuka Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Informasi yang Dikecualikan
  • Tautan
    • Indikator Strategis
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Keagamaan

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Kriminal

Lingkungan Hidup

Olahraga

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Indeks Harga Konsumen

Indeks Tendensi Konsumen

Industri

Inflasi

Input Output

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Sensus Ekonomi

Transportasi

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan