Penyusunan PDRB dapat menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu menurut
pendekatan produksi, pendapatan dan pengeluaran.
A. Menurut Pendekatan Produksi
Menurut pendekatan ini, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang
dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka
waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam
penyajiannya
dikelompokkan menjadi 17 kategori lapangan usaha yaitu:
1.
Pertanian,
Kehutanan dan Perikanan,
2.
Pertambangan
dan Penggalian,
3.
Industri
Pengolahan,
4.
Pengadaan Listrik dan Gas,
5.
Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur
Ulang,
6.
Konstruksi,
7.
Perdagangan Besar
dan Eceran, Reparasi
Mobil dan Sepeda Motor,
8.
Transportasi dan Pergudangan,
9.
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,
10. Informasi
dan Komunikasi,
11.
Jasa Keuangan dan Asuransi,
12.
Real
Estat,
13. Jasa Perusahaan,
14.
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan
dan Jaminan Sosial Wajib,
15.
Jasa Pendidikan,
16.
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,
17. Jasa
lainnya.
Setiap kategori
lapangan usaha tersebut
dirinci lagi menjadi sub-sub kategori lapangan usaha.
B. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB menurut
pendekatan ini merupakan
jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta
dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya
satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji,
sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak
penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga
penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak atas produksi
dan impor dikurangi
subsidi).
C. Menurut Pendekatan Pengeluaran
Menurut pendekatan ini PDRB adalah semua komponen permintaan
akhir yang terdiri dari:
(1) pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga
(2) pengeluaran konsumsi akhir lembaga non profit yang
melayani rumah tangga,
(3) pengeluaran konsumsi akhir pemerintah,
(4) pembentukan modal tetap domestik bruto,
(5) perubahan inventori, dan
(6)
ekspor neto (ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan
angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan
jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk
faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai
PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak
langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI
RUMAH TANGGA PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT didasarkan pada
hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Untuk
menghasilkan perhitungan PKRT yang mencerminkan kondisi sesungguhnya, masih
diperlukan adanya beberapa penyesuaian (adjustment). Penyesuaian dilakukan dengan menggunakan data
pendukung (data sekunder) dalam bentuk indikator suplai (di luar Susenas) dari
beberapa komoditas tertentu. Hasil
penghitungan dari data sekunder tersebut dianggap lebih
mencerminkan PKRT yang sebenarnya. Penyesuaian (adjustment)
yang dilakukan adalah mengganti hasil Susenas dengan hasil penghitungan yang didasarkan data indikator suplai untuk beberapa komoditas. Penggantian dilakukan pada level komoditas, kelompok komoditas,
atau jenis pengeluaran tertentu.
Langkah penghitungan di atas menghasilkan besarnya
PKRT atas dasar harga berlaku (ADHB). PKRT atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 dilakukan menggunakan metode deflasi yaitu dengan cara men-deflate PKRT ADHB masing-masing kelompok COICOF dengan IHK tahun dasar 2010 dari masing-masing kelompok
COICOF yang sesuai.
Untuk lebih jelasnya, langkah-langkah dalam penghitungan PKRT dapat
diringkas sebagai berikut:
a. Estimasi PKRT hasil Susenas:
i) Makanan = pengeluaran konsumsi per kapita seminggu x (30/7) x 12 x
jumlah penduduk pertengahan tahun
ii) Bukan makanan = pengeluaran
konsumsi per kapita sebulan x
12 x jumlah penduduk pertengahan tahun
b. Terhadap
data poin a dilakukan koreksi dengan
menggunakan data sekunder atau indikator suplai komoditas untuk jenis pengeluaran tertentu;
c. Data poin b
dikelompokan menjadi 7 kelompok COICOP;
d. Diperoleh
nilai PKRT tahun 2010 yang telah di-adjust;
e. Susun indeks implisit berdasarkan IHK Kota (Provinsi/Kota terdekat) dan 7 kelompok COICOP;
f. PKRT atas dasar harga konstan 2010 diperoleh dengan
membagi hasil poin d dengan
hasil poin e.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku didasarkan pada
nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks Konsumsi Triwulanan hasil
SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) konstan
digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI
AKHIR LNPRT
Metode
estimasi PKLNPRT menggunakan metode langsung, yaitu menggunakan hasil SKLNP. Tahapan
estimasi PKLNPRT adalah sebagai berikut:
·
Menghitung rata-rata pengeluaran menurut jenis
lembaga dan jenis pengeluaran (barang dan jasa). Barang dan jasa yang diperoleh secara cuma-cuma, nilainya
diperkirakan sesuai harga pasar yang berlaku. Rata-rata
pengeluaran lembaga menurut jenisnya dihitung dengan rumus sebagai berikut:

: Rata-rata pengeluaran menurut jenis lembaga
dan jenis pengeluaran
: PKLNPRT hasil survei menurut jenis lembaga dan
jenis pengeluaran
: Jumlah sampel LNPRT menurut jenis lembaga
: Jenis lembaga LNPRT,
= 1, 2, 3, …, 7
: jenis pengeluaran LNPRT,
= 1, 2, 3, …, 19
·
Mengestimasi PKLNPRT, dengan menggunakan rumusan sebagai berikut:

: PKLNPRT ADHB
: Populasi LNPRT
menurut jenis lembaga
Hasil penghitungan di atas akan diperoleh besarnya PKLNPRT atas dasar harga berlaku (ADHB). PKLNPRT atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 dilakukan menggunakan
metode deflasi yaitu dengan cara
men-deflate PKLNPRT ADHB dengan IHK tahun dasar
2010.
3. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI
PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan
barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan,
seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja
lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan
menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
4. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung
maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara
menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor
ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak
langsung"adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total
penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai
sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus
komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut
bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor).
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh
nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi (lapangan usaha).
Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga pembelian, yang di dalamnya
sudah termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi,
biaya instalasi, pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat diperoleh
informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto (perubahan atas harta
tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku (ADHB) dan harga pembelian
(perolehan), pada setiap sektor. Untuk memperoleh nilai pembentukan modal atas
dasar harga konstan, pembentukan modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan
menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing
kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai
pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach).
Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh
berbagai sektor ekonomi (supply) yang kemudian dialokasikan sebagian
menjadi barang modal. Estimasi penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan
menggunakan rasio tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar
harga berlaku maupun konstan.
5. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
6. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB Provinsi
identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDRB. Namun,
langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDB Provinsi
adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi
lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari
rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor
(cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor).
Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok
komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan
tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor
perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented
transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor
perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga
telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor
triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan
cakupan PDB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga
berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan
ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan
tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan
adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB
tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam
Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor
adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai
triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut
kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.